Inilah 30 Anggota DPRD Pangkalpinang Terpilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan hasil penghitungan, inilah 30 nama caleg yang lolos ke DPRD Pangkalpinang.
POSBELITUNG.CO - Penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU Pangkalpinang selesai dilakukan, Minggu (3/3/2024) di Swissbell Hotel Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penghitungan, inilah 30 nama caleg yang lolos ke DPRD Pangkalpinang.
Dapil Pangkalpinang I Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) total 7105 suara
Caleg suara terbanyak diraih Ediyansyah dengan total 1547 suara.
2. Partai Nasdem, total suara diperoleh 6957 suara
Caleg suara terbanyak diraih Muhammad Reza dengan 2519 suara
3. Partai Gerindra, total suara diperoleh 3626 suara.
Caleg suara suara terbanyak diraih Bangun Jaya dengan 1954 suara
4. Partai Demokrat, total suara diperoleh 3403
Caleg suara terbanyak diraih Pemenangi dengan total 816 suara
5. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3009 suara
Caleg suara terbanyak diraih Andi dengan 1989 suara
6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mearaih total suara 2703
Caleg suara terbanyak diraih Rocky Husada, dengan 1271 suara
7. Partai Golkar, total suara diperoleh 2525 suara
Caleg suara terbanyak diraih Nursamsi dengan 1196 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) total suara diperoleh 2427
Caleg suara terbanyak diraih Sahrumadon dengan 1428 suara
Dapil Pangkalpinang II (Rangkui)
1. Partai Gerindra total suara diraih 4841 suara
Caleg suara terbanyak diraih Muhammad Iqbal dengan 2007 suara
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) total suara yang diraih 3658 suara
Caleg suara terbanyak diraih Abang Hertza dengan 2.212 suara
3. Partai Golkar memperoleh total suara 3502 suara
Caleg suara terbanyak diraih Feri Sardani dengan 1544 suara
4. Partai Nasdem total suara diperoleh 2304 suara
Caleg suara terbanyak diraih Hibir dengan 1957 suara
5 Partai Demokrat dengan total suara 2149 suara
Caleg suara terbanyak diraih Siti Aisyah dengan 1315 suara
Dapil Pangkalpinang III (Pangkalbalam dan Tamansari)
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Memperoleh total suara 4777 Suara
Caleg suara terbanyak Dessy Ayutrisna dengan perolehan 1581 Suara
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh total suara 4058
Caleg suara terbanyak diperoleh Asri dengan 1587 suara
3. Partai Gerindra dengan total perolehan suara 3230 suara
Caleg suara terbanyak Sukardi dengan 1.087 suara
4. Partai Nasdem dengan perolehan total suara 2815 suara
Caleg suara terbanyak Eko Suprasetyo dengan 863 suara
5. Golkar dengan perolehan total suara 2597 suara
Caleg suara terbanyak Ady Irawan dengan 1084 suara
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan total suara 2347 suara
Caleg suara terbanyak Arnadi dengan 1087 suara
Dapil Pangkalpinang IV (Gerunggang)
1. Partai Nasdem Total suara diperoleh 4549 suara
Caleg suara terbanyak diraih Riska Amelia dengan 1257 suara
2. Partai Golkar total suara diperoleh 3639 suara
Caleg suara terbanyak diraih Zufriady dengan 2282 suara
3. PDIP total suara yang diperoleh 3319 suara
Caleg suara terbanyak diraih Dio Febrian dengan 1129 suara
4. Partai Gerindra total suara diperoleh 3317 suara
Caleg suara terbanyak Hasan Basry dengan 1148 suara
5. PPP total suara yang diperoleh 3042 suara
Caleg suara terbanyak diperoleh Dwi Pramono dengan 1676 suara
6. Partai Demokrat total suara diperoleh 2686 suara
Caleg suara terbanyak diperoleh Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan memperoleh suara sama masing-masing 1198 suara.
Dapil Pangkalpinang V (Gabek)
1. PDIP total suara parpol diperoleh 3162 suara
Caleg suara terbanyak diraih Daryanto dengan 920 suara
2. Partai Nasdem total suara yang diperoleh 3153 suara
Caleg suara terbanyak Panji Akbar dengan 1677 suara
3. Partai Golkar total suara diperoleh 2789 suara
Caleg suara terbanyak diraih Mohamad Belia dengan 1200 suara
4. Partai Demokrat total suara yang diperoleh 2381 suara
Caleg suara terbanyak diraih Achmad Fasial dengan 1245 suara
5. Partai Gerindra total suara yang diperoleh 2346 suara
Caleg suara terbanyak Rosalina diraih 1381 suara
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kab/kota Ini Simulasinya
Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.
Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.
Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
Partai A mendapat 50.000 suara
Partai B mendapat 36.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 12.500 suara
Partai E mendapat 9.000 suara
1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.
2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.
Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3.
Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
5. Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.
Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.
Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.
6. Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi.
Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.
Bangkapos.com/zulkodri
| Hellyana Ajukan Banding pada Putusan Hakim PN Pangkalpinang yang Memonisnya Penjara 4 Bulan |
|
|---|
| KPU Beltim Ajak Lansia Melek Demokrasi Lewat Senam di Pantai Nyiur Melambai |
|
|---|
| Pemilik Toko Kaget Harga Oli Mobil di Pangkalpinang Melonjak |
|
|---|
| PT Timah Mengadakan Senam Sehat, Ajak Masyarakat Hidup Sehat |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Semarak Ekraf ke-2 Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/1709-rapat-dprd-pangkalpinang.jpg)