Perselingkuhan, Asusila, dan Miras Warnai Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk ke DKPP

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi. Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). . 

POSBELITUNG.CO - Penyelenggara pemilu dilaporkan tidak hanya soal kepemiluan saja.

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Sering bertemu dalam kegiatan pemilu bisa ditengarai sebagai penyebabnya.

Termasuk kegiatan dinas luar (DL), yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Hal itu diungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.

Dia mengatakan pihaknya tidak hanya menyidangkan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu.

Namun juga berkenaan dengan hal-hal etik penyelenggara pemilu

Hal itu disampaikan Heddy dalam keterangannya di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

"Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu.

Ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang nontahapan pemilu," kata Heddy dalam ruang sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). 

Heddy menyebut beberapa perkara nonetik seperti penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja. 

Ada juga perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang, hingga perbuatan asusila.

"Jadi tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," jelasnya. 

Sepanjang tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan dengan perkara terbanyak di luar tahapan penyelenggaraan pemilu adalah soal asusila

Ketua KPU diadukan

Lagi-lagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terkait kasus asusila.

Kali ini, dia bakal kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang akan mengadukannya.

Pokok aduan, berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews, pengaduan LKBH-FHUI itu bakal dilayangkan ke DKPP, Kamis (18/4/2024) pukul 15.30 WIB. 

Klien LKBH-FHUI yang disebutkan dalam undangan merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Meski begitu masih tidak dijelaskan secara rinci anggota PPLN mana yang dimaksud sebagai pengadu. 

Isi undangan hanya berfokus pada dugaan asusila yang bakal segera mereka laporkan. 

"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa.

Yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," demikian dikutip dari isi undangan itu.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas. 

DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Hasyim dijatuhi sanski peringatan keras terakhir. 

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023). 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved