Berita Pangkalpinang

Seragam Korpri Sesuai Aturan, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalaupun Tak Bisa Beli, Saya Akan Belikan

Lusje menekankan agar seluruh ASN di Kota Pangkalpinang mempunyai seragam Korpri sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - "Bagi yang belum ada silakan beli, harganya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kalaupun tidak bisa membeli, maka saya akan belikan," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan kepada awak media, Kamis (18/4/2024).

Hal itu disampaikan Lusje setelah dirinya melihat masih ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan baju Korpri sesuai aturan pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (17/4/2024) lalu.

Para ASN tersebut menggunakan baju Korpri yang lama, tidak sesuai aturan yang baru.

Penggunaan pakaian seragam Korpri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pakaian seragam tersebut digunakan pada tanggal 17 setiap bulannya.

Lusje menekankan agar seluruh ASN di Kota Pangkalpinang mempunyai seragam Korpri sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Harusnya kan disiplin, kalau ketentuannya sudah harus diganti yah harus kita ganti. Jika aturan ini baru seminggu yah wajar saja, namun aturan ini sudah tahun lebih,” tuturnya.

“Tadi sudah sekda tegur dan mudah-mudahan di tanggal 17 bulan depan tidak ada lagi ASN yang memakai baju Korpri tidak sesuai aturan," lanjut Lusje.

(t2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved