Kasus Korupsi Timah
Inilah Perintah Harvey Moeis pada 4 Bos Smelter VIP, SIP, TIN, dan SBS dalam Kasus Korupsi Timah
Penyitaan lahan dan bangunan itu, dilakukan penyidik Kejagung didampingi Kajari Pangkalpinang dan PM TNI.
POSBELITUNG.CO - Empat smelter yang terlibat kasus korupsi timah Rp271 triliun, disegel dan disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/4/2024).
Perusahaan smelter itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang berlokasi di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang.
Sementara, smelter PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan jalan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penyitaan lahan dan bangunan itu, dilakukan penyidik Kejagung didampingi Kajari Pangkalpinang dan PM TNI.
Penyegelan itu berkaitan dengan 4 tersangka yang sudah ditahan yakni Robert Indarto Direktur Utama PT SBS, Suwinto Gunawan Komisaris PT SIP, Thamron pemilik CV VIP, dan Rosalina General Manager PT TIN.
Baca juga: TERUNGKAP Inilah Lokasi Jet Pribadi Harvey Moeis yang Dibidik Kejagung Terkait Korupsi Timah
Ternyata 4 smelter berhubungan dengan tersangka Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis memiliki peran mengatur 4 smelter tersebut.
Sekadar informasi, Kejagung telah menggeledah rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2024).
Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah dan ditahan Kejagung sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sandra-dewi-dan-harvey-moeis_20170929_151126.jpg)