Kasus Korupsi Timah
Inilah Perintah Harvey Moeis pada 4 Bos Smelter VIP, SIP, TIN, dan SBS dalam Kasus Korupsi Timah
Penyitaan lahan dan bangunan itu, dilakukan penyidik Kejagung didampingi Kajari Pangkalpinang dan PM TNI.
"Ada empat mobi, 2 RI (punya Robert Indarto), 2 HM (punya Harvey Moeis)," kata Kuntadi.
Daftar Tersangka
Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:
M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Komisaris CV VIP, Buyung.
Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
Suwito Gunawan (SG) alias Awi, Komisaris Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.
MB Gunawan alias MBG selaku Dirut Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Tribunnews.com/Posbelitung.co
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sandra-dewi-dan-harvey-moeis_20170929_151126.jpg)