KOORDINIR Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, 3 Orang Jadi Tersangka Polairud Babel
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.
POSBELITUNG.CO - Tiga panitia tambang timah di Sungai Kolong Buntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk polisi.
Mereka diduga sebagai pihak yang mengkoordinir pertambangan timah ilegal di tempat tersebut.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Kompleks Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
Sebelumnya, AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/2024).
“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,” Jojo Jumat malam.
Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.
Jojo juga menambahkan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini.
Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut,” ungkap Jojo.
Jojo memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,” pungkas Jojo.
Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat.
AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud pada Rabu, 10 April 2024," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/4/2024).
Diketahui pelaku diamankan berdasarkan keterangan empat orang tersangka penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu yang diamankan oleh Direktorat Polairud pada Minggu (7/4/2024) lalu.
"Saat ini, tersangka Agus sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 - 29 April 2024 di Rutan Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
| Satgas PKH Amankan 9 Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Desa Perlang Bangka Tengah |
|
|---|
| Menhan RI Tegaskan Tambang Ilegal Akan Ditindak: Negara Tak Boleh Kalah |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bantu Rumah Ibadah, Dukung Kenyamanan dan Kualitas Sarana Ibadah |
|
|---|
| Hingga Kuartal III-2025, Kontribusi PT Timah pada Negara Melalui Pajak dan PNBP Capai Rp1.053 Miliar |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Tarik Izin Pertambangan Pasir Kuarsa ke Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240420_kolong-buntu-sungailiat.jpg)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.