Kronologi Oknum Dokter Cabuli Mama Muda Hamil 4 Bulan, Kini Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum TAF sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). 

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Oknum melecehkan pasien ditetapkan sebagai tersangka. 

POSBELITUNG.CO - Dokter Myd yang dituduh lecehkan istri pasien, ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Palembang.

Korban berinisial TAF, dilecehkan oleh dr Myd saat mengantar suaminya berobat.

Tim kuasa hukum TAF sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). 

Hal itu setelah digelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.

Redho membantah pernyataan penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa.

Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan.

Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.

Dia berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd pasca penetapan tersangka.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral.

Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," katanya.

Andyka Adlantama SH menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter Myd dengan mengeluarkan SP2HP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved