PENGACARA Zainul Arifin Sebut Penyidik Dapat Dipidana Jika Aktifkan 5 Smelter Sitaan Kasus Korupsi

Akibat penyitaan itu, aktivitas perusahaan otomatis terhenti dan berpengaruh terhadap karyawan yang kehilangan pekerjaan. 

|
Editor: Alza
Kompas.com
Pengacara Zainul Arifin. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Smelter itu terkait dengan para tersangka yang ditahan saat ini.

Akibat penyitaan itu, aktivitas perusahaan otomatis terhenti dan berpengaruh terhadap karyawan yang kehilangan pekerjaan. 

Kemudian, Kejagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung membuka rencana untuk mengaktifkan kembali aktivitas lima smelter tersebut.

Nanti pihak yang diminta untuk mengelola smelter tersebut adalah PT Timah Tbk.

Menanggapi hal tersebut, pengacara asal Babel Zainul Arifin memberikan pendapatnya.

Baca juga: TERUNGKAP Artis Cantik Inisial P Terima Dana Miliaran Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Ciri-cirinya

"Menurut hemat saya, aset dari seseorang dengan status tersangka, yang dijadikan barang sitaan untuk dipergunakan sebagai salah satu alat bukti peristiwa pidana, tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain, dengan maksud dipergunakan untuk kepentingan tertentu, sebelum ada putusan inkrah pengadilan," jelas Zainul Arifin dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MZA & Partners, Selasa (23/4/2024).

Pengacara yang berkarier di Jakarta ini mengatakan, barang sitaan tersebut dapat dikembalikan kepada tersangka/pemiliknya atau kepada negara sesuai putusan pengadilan inkrah, sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAPidana.

Namun sebaliknya, jelas Zainul, jika barang siapa dengan sengaja mengalihkan atau menyalahgunakan barang sitaan sebagai alat bukti sehingga barang sitaan tersebut rusak, hilang, atau berkurang nilainya dapat diancam dengan Pidana paling lama 9 bulan penjara, sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Artinya Pj Gubernur dan penyidik dapat dipidana jika menyalahgunakan aset sitaan milik tersangka.

"Dalam konteks dugaan korupsi tata kelola pertimahan di Babel yang melibatkan BUMN dan swasta, barang tentu penyidik harus melakukan penyitaan aset para pelaku dan pihak terkait dalam rangka mengungkapkan peristiwa pidana korupsi," kata mantan aktivis Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Babel ini.

Menurutnya, di dalam penyitaan yang dilakukan seorang penyidik harus mengedepankan ketentuan KUHAP sebagai alas hukum serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Barang sitaan tersebut harus terang maksud dan tujuannya di dalam berita acara yg diterbitkan oleh penyidik. 

Apakah barang sitaan tersebut untuk disita dan dititipkan kepada pihak tertentu ataukah untuk keperluan lain," ujar Zainul yang juga dikenal sebagai pengacara sejumlah artis.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir  Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved