Kasus Korupsi Timah

INILAH 21 Tersangka Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, SW, dan BN Bagian Kluster Pemda

Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.

|
Editor: Alza
Kompas.com
Kejagung menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024). 

Sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."

"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.

Sedangkan tersangka HL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan tiga tersangka pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel itu, bagian dari penyidikan kluster pemda.

Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.

Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.

Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang.

"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.

Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.

"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved