Kasus Korupsi Timah
INILAH 21 Tersangka Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, SW, dan BN Bagian Kluster Pemda
Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.
Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka kluster pemda:
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).
6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019.
Tersangka dari pihak swasta:
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |   | 
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |   | 
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |   | 
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |   | 
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.