Kasus Korupsi Timah
INILAH 21 Tersangka Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, SW, dan BN Bagian Kluster Pemda
Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.
POSBELITUNG.CO - Kasus dugaan korupsi timah telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.
Terbaru, Kejagung RI menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan salah satu tersangka adalah Amir Syahbana selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) dikutip dari kompas.com.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah
Selain Amir, empat tersangka lainnya adalah BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Lalu, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.
"Saudara AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala Dinas ESDM," ucap Kuntadi.
Dengan tambahan lima tersangka ini, total ada 21 tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan dua lainnya tak ditahan.
Amir dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sedangkan FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kuntadi menambahkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Jumat (26/4/2024).
"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.