Kasus Korupsi Timah
Begini Modus 5 Tersangka Korupsi Timah, Hendry Lie, Kepala Dinas ESDM, dan Mantan Dirut PT Timah
Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP
POSBELITUNG.CO - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap modus yang dilakukan lima tersangka kasus korupsi timah.
Lima orang yang menyusul ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel BN.
Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni SW sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.
Baca juga: BIODATA Amir Syahbana Kadis ESDM Babel, Tersangka Korupsi Timah Bersama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan BN saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.
Kemudian dilanjutkan, AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.
Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.
Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.
Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.