Kasus Korupsi Timah
Begini Modus 5 Tersangka Korupsi Timah, Hendry Lie, Kepala Dinas ESDM, dan Mantan Dirut PT Timah
Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka kluster pemda:
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).
6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019.
Tersangka dari pihak swasta:
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN
21. FL selaku Marketing PT TIN
Posbelitung.co/tribunnews.com
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240426_tersangka-esdm-timah.jpg)