Kasus Korupsi Timah
Mengungkap Sosok BDH, Didesak Massa Agar Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah Bersama SD dan RBS
Sosok BDH itu disebut bersama RBS, RA, dan AHH diduga terlibat perkara pertambangan timah.
Tidak ada pernyataan RBS saat ditanya soal hubungannya dengan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia juga tak mau menjawab peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT.
"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Kuntadi mengatakan penyidik ingin memastikan posisi RBS di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT.
Apakah sebagai pengurus, benefit official ownership atau tidak terkait sama sekali,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Sosok bintang 4
Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.
Keberadaannya masih menjadi misteri.
Menurut Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jenderal bintang 4 itu sebagai beking bisnis tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Iskandar menyebutkan identitas bintang 4 itulah adalah seorang pria dan berinisial B.
Dia juga menyinggung sosok RBS, orang di atas Harvey Moeis dan Helena Lim.
Iskandar Sitorus mengatakan, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim adalah kelas operator saja.
Helena Lim yang berperan sebagai penampung uang dari pengusaha smelter dalam bentuk CSR, hanya sebagai keset kaki saja.
"Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240309_Kejagung-melakukan-penyitaan-barang-bukti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.