Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Tunggu Izin Kemendagri Pascapembatalan Pelantikan 81 ASN

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin pelantikan ASN.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Pemkab Bangka Barat Tunggu Izin Kemendagri Pascapembatalan Pelantikan 81 ASN 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin pelantikan ASN.

Diketahui sebelumnya, Bupati Bangka Barat Sukirman, membatalkan pelantikan untuk sejumlah pejabat yang sempat dilantik pada Jumat (22/3/2024) lalu di Graha Aparatur Pemkab Babar.

Pembatalan rotasi disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024.

Pada point 2 dan 3, SE tersebut menegaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Akibatnya pembatalan pelantikan, sejumlah ASN yang telah menempati jabatan baru, harus rela kembali ke posisi lama atau posisi sebelum dilantik.

"Itu masih izin Kemendagri ya, suratnya masih di Pj Gubernur Babel belum turun, kami cek kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni Pasaribu, Selasa (30/4/2024).

Pihaknya, lanjut Antoni, telah meminta izin melalui Pj Gubernur Babel untuk mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk merotasi pejabat.

"Untuk disampaikan ke Kemendagri. Melalui gubernur dahulu. Rotasi, masih orang yang sama. Mutasi rotasi. Tetapi, belum ada masih menunggu Kemendagri, orangnya seperti yang lama, ada sedikit perubahan paling satu, dua orang," jelas Antoni.

Antoni Pasaribu, menjelaskan Pemkab Bangka Barat, masih mengacu dengan Undang-undang lama, Nomor 10 tahun 2016 terkait pelantikan tersebut, sehingga adanya salah penafsiran dalam melakukan pelantikan.

"Karena Pilkada sekarang serentak, sementara Undang-Undang Nomor 10 adalah Undang-undang Kepala Daerah bukan serentak, seharusnya kita diingatkan. Karena Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ada kewenangan Bupati kepala daerah kan, bahwa tanggal 22 September itu kan pencalonan, maka 6 bulan sebelum itu pelantikan," kata Antoni.

Ia mengatakan, dalam pelantikan yang dilakukan menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bukan untuk Pilkada serentak.

"Jadi masih menggunakan undang-undang lama, harusnya mereka (Kemendagri) mengirim surat ke kita mengingatkan kembali," jelasnya.

Dia menyebut, pembatalan pelantikan ini terjadi bukan hanya terjadi di Bangka Barat, tetapi di sejumlah daerah mengalami hal yang sama.

"Artinya katakan salah juga, bisa saja salah persepsi yang berbeda, dengan orang, tetapi daerah lain, juga sama daerah Pasaman, Bangka Selatan dan Bangka Barat. Karena persepsi tadi menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Pilkada bukan serentak, tetapi sekarang serentak. Ini bukan terjadi di kita saja," jelasnya.

(riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved