Belitung Timur Memilih

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024, Dibuka Segini Syarat Minimal Dukungan untuk Beltim

Mulai hari ini, Rabu (8/5/2024) pendaftaran calon pasangan perseorangan alias independen untuk Pilkada 2024 mulai dibuka.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Pribadi
5 Komisioner KPU Belitung Timur berfoto bersama dalam sebuah kegiatan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Mulai hari ini, Rabu (8/5/2024) pendaftaran calon pasangan perseorangan alias independen untuk Pilkada 2024 mulai dibuka.

Anggota KPU Divisi Teknis, Iskandar mengemukakan, pendaftaran dibuka hingga tanggal 12 Mei 2024.

Adapun syarat calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur adalah dukungan masyarakat sebanyak minimal 9.580 Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP dan form surat dukungan.

"Beltim itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah 95.791 jiwa. Jadi minimal dukungan 9.580 atau minimal 10 persen dan tersebar di minimal 4 kecamatan dari 7 kecamatan yang ada di Beltim," jelas Iskandar, Rabu (8/5/2024).

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Baca juga: Melati Erzaldi Enggan Ikut Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung: Ini Keinginan Kami

Calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.

Jadwal pendaftaran perseorangan itu akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.

Iskandar mengatakan, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Sesuai aturan perundang-undangan, calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada DPT pada Pemilu 2024 di daerah Beltim.

Mengenai teknis termasuk pengambilan akun bagi bakal calon perseorangan, kata Iskandar, KPU Beltim sejauh ini sudah membahas hal tersebut.

Selain itu, bakal calon perseorangan diharapkan datang ke KPU Beltim untuk berkoordinasi mengenai cabup dan cawabup perseorangan.

Karena saat ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi dan jadwal penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan, yakni dari 8 Mei sampai 11 Mei 2024.

"Sudah, kita sampai ke salah satu warga yang pernah berkonsultasi ke KPU kaitan calon perseorangan. Kita baru saja melakukan bimtek rapat koordinasi di KPU Babel tanggal 30 April kemarin," jelasnya.

Berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.

Dalam pemenuhan persyartan, terdapat jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei, verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan oleh KPU dari 13-29 Mei, rekapitulasi hasil vermin oleh KPU kabupaten 27-29 Mei, penyampaian hasil rekap oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota 30 Mei-3 Juni, verifikasi faktual (verfak) ke 1 pada 3-16 Juni, rekap hasil verfak ke-1 kecamatan 17-27 Juni, rekap hasil verfak ke-1 tingkat kabupaten/kota/provinsi 24-30 Juni.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved