Kasus Vina Cirebon

1 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Sudirman Alami Keterbelakangan Mental dan Divonis Seumur Hidup

Dia adalah Sudirman, yang divonis seumur hidup karena dituduh ikut membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Alza
Tribun Cirebon
Tiga kuasa hukum delapan terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap kliennya mereka korban rekayasa polisi. 

POSBELITUNG.CO - Satu lagi terpidana kasus Vina Cirebon membuat pengakuan.

Dia adalah Sudirman, yang divonis seumur hidup karena dituduh ikut membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Namun Titin, Kuasa Hukum Sudirman membantah kliennya sebagai pelaku.

Pasalnya, pelaku dalam kondisi keterbelakangan mental.

Sudirman ditangkap polisi hanya berdasarkan keterangan saksi Dede dan Aep.

Saat ditangkap polisi, dia baru pulang dari rumah kakaknya.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin Prialianti, kuasa Hukum Sudirman, Senin (20/5/2024).

Menurut Titin, penangkapan ini bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

Baca juga: Sosok Wahyu Tjiptaningsih, Istri Sunjaya Lakukan Langkah Ini Usai Anaknya Dituduh DPO Vina Cirebon

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

Selama ditahan, Sudirman rupanya sempat muntah darah akibat dianiaya lima terpidana lain.

"Awalnya saya sampai ribut, klien saya sampai muntah darah dipukul sama lima orang ini," kata Titin.

Padahal menurut Titin, kliennya merupakan seorang keterbelakangan mental.

"Padahal klien saya si Sudirman itu idiot pak. Pengakuan keluarganya," katanya.

Titin menekankan, Sudirman sama sekali tidak pernah menyentuh alkohol.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved