PPDB 2024

Jadwal Pendaftaran PPDB Kabupaten Bangka 2024 Berikut 4 Jalur Penerimaannya

Rozali mengungkapkan proses pendaftaran PPDB Kabupaten Bangka 2024 hingga pengumuman akan dilaksanakan mulai akhir Juni 2024

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Rozali. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi mengenai penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kabupaten Bangka 2024. 

POSBELITUNG.CO - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi mengenai penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024.

Termasuk diantaranya menyangkut tahapan jadwal dan proses pendaftaran calon peserta didik baru, serta proses seleksi dan pengesahan hingga pengumuman bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi.

"Jadwal sudah kita buat mulai dari sosialisasi hingga masa MPLS peserta didik baru,.

Sosialisasi akan dimulai pada tanggal10 - 15 Juni 2024 kepada seluruh masyarakat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali, Selasa (21/5/2024).

Setelah dilakukan sosialisasi, tahapan berikutnya proses pendaftaran calon peserta didik baru, proses seleksi, dan pengesahan hingga pengumuman bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi.

Rozali mengungkapkan proses pendaftaran hingga pengumuman akan dilaksanakan mulai akhir Juni 2024 hingga awal Juli 2024.

Berikut tahapan PPDB Kabupaten Bangka 2024:

- Pendaftaran dimulai 24 - 29 Juni 2024 secara online atau offline.

- Proses seleksi dari 1- 4 Juli 2024.

- Pengesahan calon peserta didik baru dari 8 - 9 Juli 2024.

- Pengumuman 10 Juli 2024.

"Awal tahun pelajaran baru akan dimulai 15 Juli, dengan diadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru 15 -18 Juli 2024 mendatang," jelas Rozali.

Pihaknya juga mulai menyebarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah terkait PPDB 2024 dan masyarakat agar mengetahui kapan dimulai proses PPDB dilaksanakan.

Apalagi sosialisasi ini sangat penting disampaikan ke masyarakat, terutama bagi calon orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya baik itu tingkat SD maupun SMP di tahun 2024.

"Sudah kita sampaikan ke sekolah-sekolah agar disosialisasikan kepada seluruh orang agar mereka tahu kapan proses PPDB mulai dilaksanakan baik itu tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Bangka," sebutnya.

Ia mengaku proses PPDB 2024 ini masih sama dengan proses PPDB tahun sebelumnya.

Yaitu menggunakan empat jalur yang diterapkan dalam proses PPDB di Kabupaten Bangka.

"Masih sama mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi itu akan kita gunakan dalam proses PPDB kepada calon peserta didik baru yang akan mendaftar sebagai calon peserta didik baru," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk jalur khusus prestasi bagi calon peserta didik yang mengumpulkan piagam, yang berlaku hanya mulai dari piagam tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional yang akan menjadi pertimbangan saat dilampirkan pendaftaran.

"Prestasi minimal tingkat kabupaten bisa dilampirkan, jadi nanti bisa jadi bahan untuk calon peserta didik baru melampirkan saat mendaftar melalui jalur prestasi baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)," tambah Rozali.

Pihaknya juga memastikan tidak ada peserta didik titipan hingga jual beli kursi di lingkungan sekolah.

"Saya pastikan untuk Kabupaten Bangka tidak ada istilah titip menitip atau jual beli kursi, kalau memang kuotanya memang cukup ya itu apa adanya," ungkap Rozali.

Baca juga: PPDB 2024 SD-SMP Kota Pangkalpinang Dibuka Mulai Juni, Daya Tampung Tembus 9.000 Siswa

Pihaknya pun telah menentukan jumlah kutoa yang telah ditetapkan dan Dinas Pendidikan Bangka harus membagikan jumlah kuota sekolah negeri maupun swasta pada saat pelaksanaan PPDB tahun 2024.

"Iya kami harus membagi kuota juga, jangan semua ke sekolah negeri tapi harus dibagi dengan sekolah swasta yang membutuhkan peserta didik saat pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bangka," ucapnya.

Rozali juga menyebutkan, pihaknya harus memperdulikan sekolah swasta bukan hanya sekolah negeri saja karena banyak yang harus dipikirkan dalam pembagian kuota calon peserta didik baru.

"Bagaimanapun sekolah swasta harus hidupkan, berkembang, bisa menerima peserta didik baru dan menyangkut masalah nasib guru-guru yang berada di sekolah swasta," sebut Rozali. (v1)

Harus Sesuai Kuota


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali menegaskan, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus sesuai kuota yang telah ditentukan.

Terutama setelah adanya keputusan terkait jumlah kuota peserta didik baru di setiap rombongan belajar (rombel) baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menegah Pertama (SMP).

"Iya harus sesuai kuota misalkan satu rombel di tingkat SD jumlahnya 28 orang, sedangkan untuk SMP satu rombel jumlahnya ada 32 orang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," tegas Rozali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Jika jumlah calon peserta didik baru melebihi kuota agar disarankan atau dilimpahkan ke sekolah lain, sesuai dengan jalur yang digunakan baik itu zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Terutama pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan penambahan jumlah kuota, tanpa adanya pengetahuan atau izin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat.

"Sesuai kuota misalkan SD A itu tiga rombel tidak boleh lebih jadi 28x3 berarti jumlahnya 84 orang peserta didik baru.

Terus ada sekolah B hanya bisa menerima satu rombel ya sesuai jumlah rombel dan tidak boleh ada penambahan jumlah peserta didik," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2024 Bangka Belitung Diperkirakan Juni 2024

"Makanya kami masih menggunakan sistem yang sama seperti tahun lalu, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar," kata Rozali.

Rozali pun menjelaskan, dalam proses PPDB ini pihaknya tetap mengawasi terhadap sekolah-sekolah supaya apa yang menjadi kendala dapat teratasi dan calon peserta didik baru bisa mendaftarkan diri di sekolah yang dituju.

Khususnya dalam proses pendaftaran dilakukan secara online ataupun ofline, sehingga pihak sekolah maupun dinas pendidikan tetap membantu orang tua calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran baik itu online maupun ofline.

"Tidak semua orang tahu cara mendaftarkan anaknya lewat online, maka kami terus melakukan pengawasan terhadap sekolah supaya apabila ada orang tua tidak bisa daftar online bisa dibantu sekolah ataupun mendaftar secara ofline," jelasnya. (v1/Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved