Berita Kriminal

Terungkap Pria Asal Pangkalpinang Bangka Belitung Simpan Sabu di Kontrakan

Pria asal Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial AFB alias Kudil (28) diamankan Direktorat Reserse Narkoba

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Megapolitan kompas
Ilustrasi sabu-sabu. Pria asal Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial AFB alias Kudil (28) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Selasa (22/5/2024). 

POSBELITUNG.CO – Pria asal Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial AFB alias Kudil (28) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Warga asal Kelurahan Gabek I, Kota Pangkalpinang itu diamankan polisi pada Selasa (22/5/2024) pagi di sebuah kontrakan di Jalan Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan Kudil diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Ada dua plastik strip bening besar, satu plastik strip bening sedang dan satu plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (24/5/2024).

Baca juga: Kisah Ibu Kandung di Bangka Belitung Saksi Perkara Sang Putra, Motor Baru Kredit Dipinjam Beli Sabu

Jojo menjelaskan selain mengamankan narkoba jenis sabu, tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain di kontrakan pelaku.

Diantaranya tiga plastik strip bening besar kosong, satu plastik strip bening sedang kosong, satu bal plastik strip bening kosong.

Ada juga satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah tas kecil warna hitam, serta satu unit handphone.

Pelaku selanjutnya langsung dibawa Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved