Kasus Korupsi Timah
Masa Tahanan Eks Kadis ESDM Amir Syahbana di Kejagung Ditambah, Zainul Arifin: Akhir Juni Sidang
Namun, pada 15 Mei 2024 lalu, masa penahanan mereka sudah habis dan diperpanjang 40 hari ke depan.
Pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Amir Syahbana sebagai kepala dinas dan perannya dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) smelter timah di Bangka Belitung.
"Saya mendampingi Pak Amir mulai pukul 11 siang hingga tujuh malam, ya sekitar delapan jam," kata Zainul Arifin, penasehat hukum Amir Syahbana, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, Amir Syahbana menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar dan tidak merasa terbebani.
Amir Syahbana merasa sudah melakukan tugas dan kewenangannya sebagai kepala dinas terkait penerbitan RKAB tersebut.
"Pak Amir menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, itu yang diungkapkan kepada penyidik," ujar pengacara asal Bangka Belitung yang berkarier di Jakarta ini.
Zainul menambahkan, RKAB yang diterbitkan untuk semua smelter di Bangka Belitung.
Artinya bukan hanya untuk sejumlah smelter yang terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 saja.
Kasus Amir Syahbana
Amir Syahbana menjadi tersangka Kejagung pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Dia mendekam di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Kepala ESDM Babel lainnya, Suranto Wibowo dan Rusbani.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan salah satu tersangka adalah Amir Syahbana selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024.
Selain Amir, empat tersangka lainnya adalah Rusbani Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Lalu, Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.