Kasus Korupsi Timah
Masa Tahanan Eks Kadis ESDM Amir Syahbana di Kejagung Ditambah, Zainul Arifin: Akhir Juni Sidang
Namun, pada 15 Mei 2024 lalu, masa penahanan mereka sudah habis dan diperpanjang 40 hari ke depan.
"Saudara AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala Dinas ESDM," ucap Kuntadi.
Dengan tambahan lima tersangka ini, total ada 21 tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan dua lainnya tak ditahan.
Amir dan Suranto ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sedangkan Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kuntadi menambahkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Jumat (26/4/2024).
"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup.
Sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.
Sedangkan tersangka HL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan tiga tersangka pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel itu, bagian dari penyidikan kluster pemda.
Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.