Kasus Korupsi Timah

Masa Tahanan Eks Kadis ESDM Amir Syahbana di Kejagung Ditambah, Zainul Arifin: Akhir Juni Sidang

Namun, pada 15 Mei 2024 lalu, masa penahanan mereka sudah habis dan diperpanjang 40 hari ke depan.

|
Editor: Alza
Istimewa
Pengacara Zainul Arifin SH MH (kanan). 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah, Jumat (26/4/2024).

Mereka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Namun, pada 15 Mei 2024 lalu, masa penahanan mereka sudah habis dan diperpanjang 40 hari ke depan.

"Ya khusus untuk klien kami, Pak Amir, masa tahanan 20 hari sudah habis.

Sekarang diperpanjang 40 hari lagi, dan sejauh ini sudah tiga kali diperiksa," kata Zainul Arifin, kuasa hukum Amir Syahbana, Minggu (26/5/2024).

Dia memastikan Amir Syahbana dalam kondisi baik dan mampu menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut pengacara asal Bangka Belitung ini, Amir Syahbana siap bekerja sama menuntaskan kasus ini.

Pihak keluarga Amir Syahbana di kampung halaman, ujarnya, juga mendoakan agar tersangka dugaan korupsi timah itu segera menyelesaikan masalah yang membelitnya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Pak Amir Syahbana di Bangka Belitung.

Mereka kooperatif dan kita berharap masalah ini cepat selesai," terangnya.

Terkait tuduhan hukum terhadap Amir Syahbana yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tidak sesuai prosedur, pihaknya siap membuktikan di pengadilan.  

Zainul Arifin pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MZA & Partners ini menyebutkan, pihaknya akan membeberkan pembelaan terhadap Amir Syahbana di persidangan akhir Juni 2024 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Amir Syahbana diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (16/5/2024).

Dia ditanya-tanya penyidik selama kurang lebih delapan jam di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved