Sosok

Sosok Irjen Pol Sentot Prasetyo, Kadensus 88 yang Didesak Jelaskan Soal Pengintaian Jampidsus

Sejumlah mobil dan motor berlogo Brimob, konvoi di jalan depan Gedung Kejagung.

Editor: Alza
Istimewa
Densus 88 AT Polri 

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.

Densus 88 AT Polri adalah salah satu garda terdepan untuk menangani terorisme dari berbagai satuan khusus di Indonesia, seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontraterorisme Kedeputian Bidang Kontraintelijen BIN RI.

Cikal bakal pembentukan Detasemen yang menangani terorisme dimulai pada sekitar Maret 2003, dengan membentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003,Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.

Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Anti Teror Polda dibentuk di 26 Polda dan berkembang menjadi 28 pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri berubah menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT Polri) dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Detasemen 88 Anti Teror Polda dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.

Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.

Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.

(Tribunnews.com/wikipedia)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved