Berita Belitung
Kajari Belitung Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Sabu dan Obat-obatan Mendominasi
Kejari Belitung bersama Pj Bupati Belitung Yuspian dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang inkrah.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejari Belitung bersama Pj Bupati Belitung Yuspian dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (29/5/2024).
Barang bukti berasal dari tindak pidana seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, senjata api, penggelapan serta perjudian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dipotong menggunakan gerinda, diblender dan dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan tadi itu periode enam bulan terakhir. Jadi kami melakukan pemusnahan, setahunnya dua kali per semester," kata Kajari Belitung Lila Nasution kepada Posbelitung.co.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Tetapi dari semuanya, yang paling mendominasi adalah barang bukti narkotika jenis sabu 422,765 gram dari sembilan perkara.
Ditambah obat-obatan terlarang merek Tramadol 2.070 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.460 butir dari dua perkara.
"Ini menunjukkan tren kriminalitas di Belitung ini yang paling tinggi narkoba," kata Lila.
Berbicara peredaran gelap narkoba sendiri, imbuh Lila, sebenarnya tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Tetapi juga partisipasi masyarakat yang diharapkan hadir memberantas peredaran narkotika di Belitung.
Menurutnya, kepekaan lingkungan harus terus ditingkatkan demi mencegah terjadinya tindak pidana, terutama narkotika.
"Kita tidak bisa cuek saja. Karena bisa saja yang jadi korban itu keluarga, kerabat kita, teman kita sehingga kita harus turut berperan," tegasnya.
Adapun barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober 2023 hingga April 2024 sebanyak 35 perkara yang terdiri dari:
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) perkara dengan total barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 422,765 (empat ratus dua puluh dua koma tujuh enam lima) gram.
2. Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merk Tramadol sebanyak 2.070 (dua ribu tujuh puluh) butir dan obat merk Trihexypenidhyl sebanyak 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir.
| Biro PHM DPD RI Konsolidasi dengan Media di Belitung, Perluas Kesadaran Tentang Hasil Kerja DPD RI |
|
|---|
| Tim Video SMAN 1 Tanjungpandan Belitung Sabet Juara 1 Lomba Video DPD Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Promo Spesial HUT ke 68 di 3 Merchant Tanjungpandan |
|
|---|
| Ade Afrilian Saputra Pemuda Asal Belitung Raih Penghargaan Nasional MUDA30 Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Belitung Gencarkan Layanan KSG dan Digitalisasi di Momen HUT ke-68 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.