Berita Belitung

Kajari Belitung Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Sabu dan Obat-obatan Mendominasi

Kejari Belitung bersama Pj Bupati Belitung Yuspian dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang inkrah.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kejari Belitung Lila Nasution bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (29/5/2024). 

3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Penganiayaan, Penggelapan, Pencurian, Pengrusakan, dan lain sebagainya;

4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Minyak Bumi dan Gas sebanyak 11 (sebelas) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, derigen, dan sebagainya.

5. Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata api dan amunisi.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved