Berita Belitung
Kajari Belitung Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Sabu dan Obat-obatan Mendominasi
Kejari Belitung bersama Pj Bupati Belitung Yuspian dan Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang inkrah.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kejari Belitung Lila Nasution bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (29/5/2024).
3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Penganiayaan, Penggelapan, Pencurian, Pengrusakan, dan lain sebagainya;
4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Minyak Bumi dan Gas sebanyak 11 (sebelas) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, derigen, dan sebagainya.
5. Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata api dan amunisi.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Berita Terkait: #Berita Belitung
| Biro PHM DPD RI Konsolidasi dengan Media di Belitung, Perluas Kesadaran Tentang Hasil Kerja DPD RI |
|
|---|
| Tim Video SMAN 1 Tanjungpandan Belitung Sabet Juara 1 Lomba Video DPD Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Promo Spesial HUT ke 68 di 3 Merchant Tanjungpandan |
|
|---|
| Ade Afrilian Saputra Pemuda Asal Belitung Raih Penghargaan Nasional MUDA30 Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Belitung Gencarkan Layanan KSG dan Digitalisasi di Momen HUT ke-68 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.