Kasus Vina Cirebon
Razman Arif Nasution Singgung Jokowi dan Prabowo di Kasus Vina Cirebon
Menurut Razman, kasus Vina Cirebon dan Eki jangan sampai menjadi utang hukum yang tidak selesai.
POSBELITUNG.CO - Setelah menuduh tersangka Pegi Setiawan (27) anggota JAK garis keras, pengacara Razman Arif Nasution buka suara lagi.
Kali ini dia menyinggung Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, Razman juga menyebut nama presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Razman, kasus Vina Cirebon dan Eki jangan sampai menjadi utang hukum yang tidak selesai.
Utang hukum itu adalah tidak selesai di era Jokowi lalu berlanjut ke masa Prabowo.
Razman Arif Nasution juga mengomentari kasus Vina Cirebon dengan mantan kuasa hukum Vina dan Eki, Yosi P Achdian pada 2016 silam.
Yosi merasa perlu ada kuasa hukum untuk ikut bicara tentang proses dilaluinya.
Kini Yosi menggandeng Razman sebagai kuasa hukumnya.
Pernyataan soal suksesi kepemimpinan nasional Jokowi ke Prabowo dan utang hukum itu disampaikan Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
"Ingat, suksesi, proses pergantian kepemimpinan nasional Oktober.
Bayangkan kalau ini tidak selesai, ini jadi utang hukum dari Pak Jokowi, dan Pak Prabowo pasti juga tidak mau ada beban.
Apa lagi ini keberlanjutan," kata Razman.
Razman juga menyuarakan tiga tuntutannya.
Pertama meminta pengacara para terdakwa pembunuhan Vina berinisial JN delapa tahun silam untuk diperiksa.
Karena diduga telah memengaruhi dan mengarahkan agar membuat keterangan berbeda.
Tuntutan kedua dan ketiga adalah meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk memeriksa secara tuntas Pegi Setiawan dan ayahnya Rudi Irawan.
"Sekarang perlu diproses, JN yang diduga memengaruhi, menyuruh membuat keterangan berbeda."
"Yang kedua, bagaimana memeriksa PS secara utuh, yang ketiga orang tuanya."
"Yang terakhir bagaimana kita meramu agar ini semua cepat selesai dengan baik," kata Razman.
Pegi Setiawan melawan
Dia tak mau dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Pegi bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024) dikutip dari kompas.com.
Insank mengungkapkan, pihaknya akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau.
Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” katanya.
Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.
Pegi disebut tengah berada di Kota Bandung ketika peristiwa nahas itu terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya.
Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, dukungan diberikan kepada tersangka Pegi Setiawan.
Dia ditangkap aparat Polda Jawa Barat lantaran dituduh sebagai pembunuh Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.
Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Dukungan kali ini datang dari rombongan kuli bangunan.
Mereka siap turun gunung membela Pegi Setiawan.
Tidak hanya itu, ada 42 pengacara yang bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong.
Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
Sementara, sebagai bentuk dukungan, puluhan pria yang merupakan kuli bangunan memenuhi rumah Pegi Setiawan yang saat ini tengah diamankan pihak kepolisian, Senin (27/5/2024).
Para kuli bangunan tersebut tak terima temannya, Pegi Setiawan dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hal itu diketahui melalui akun sosial media tiktok milik @nandiadi_pratama.089 tampak mengunggah sejumlah foto pada Senin (27/5/2024) dengan keterangan bertuliskan:
“situasi Pagi ini Di Rumah Orang tua Pegi Setiawan kami 1 kampung Berkumpul Di kediaman rumah pegi.”
Tampak puluhan pria berkumpul diduga berada di kediaman rumah Pegi Setiawan.
Dalam foto selanjutnya tampak pemilik akun @nandiadi_pratama.089 tampak menuliskan keterangan:
“Kami Dari Kuli Bangunan Cirebon Jabar tidak Terima Teman Kami Di tuduh Abis2 an Sebagai kambing hitam siap2 Saja Polda Jabar kami Yg turung tangan Dengan Kasus ini”
Diketahui para pria yang berkumpul di kediaman rumah Pegi merupakan kuli bangunan yang berada di sekitar Cirebon Jawa Barat.
Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:
“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.
Diduga jika para kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Tribunnews.com/tribunbogor.com
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.