Berita Belitung Timur

Sosok DS Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Belitung Timur Ditahan Mulai Hari Ini

Sosok berinisial DS menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif Covid-19

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur keluar dari kantor Kejari Belitung Timur menuju mobil tahanan pada Rabu (5/6/2024). 

Yoyok mengemukakan tersangka kedua ini berinisial DS.

Ia diduga bekerja sama dengan dr Rudy dalam pengelolaan dana jasa layanan Covid-19 tahun 2021.

"DS diperiksa mulai pagi tadi sebagai saksi dan karena saat penyidikan telah mendapat dua bukti, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Yoyok.

Di RSUD Muhammad Zein, DS merupakan Kasi Pelayanan Medik dan Tim Perhitungan Jasa Pelayanan Covid-19.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD M. Zein Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-TAP-31/L.9.14/Fd.2/06/2024 Tanggal 05 Juni 2024.

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan terlibat di kasus tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menahan tersangka selama 20 hari ke depan, dari tanggal 5 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024 di Lapas Cerucuk kelas II Tanjungpandan.

Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved