Berita Belitung Timur

Sosok DS Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Belitung Timur Ditahan Mulai Hari Ini

Sosok berinisial DS menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif Covid-19

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur keluar dari kantor Kejari Belitung Timur menuju mobil tahanan pada Rabu (5/6/2024). 

POSBELITUNG.COSosok berinisial DS menjadi tersangka kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan status dirinya menjadi tersangka baru dalam kasus ini pada Rabu (5/6/2024) dan mulai ditahan sejak hari ini.

DS telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik tersebut, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status DS menjadi tersangka.

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan terlibat di kasus tersebut," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Djunaedi, Rabu (5/6/2024).

Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur pun menahan tersangka DS selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan ini mulai dari tanggal 5 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

DS menjalani masa penahanan di Lapas Cerucuk kelas II Tanjungpandan.

DS menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur ini.

DS diduga bekerja sama dengan dr Rudy Gunawan dalam pengelolaan dana jasa layanan Covid-19 tahun 2021.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah lebih dulu menetapkan dr Rudy Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka DS dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kerugian dalam kasus tersebut yaitu Rp369 juta," jelas Yoyok.

Baca juga: Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Muhammad Zein

Dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein pada Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Djunaedi mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pertama yaitu dr Rudy Gunawan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved