Berita Pangkalpinang

Tak Ada Ampun Pengguna Knalpot Brong di Pangkalpinang, Masih Nekat Langsung Disikat

pengendara kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas berupa sanksi tilang.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
Kepala Subunit 1 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Deden Mahendra. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, tindakan melawan arus, dan menggunakan knalpot brong mendominasi jenis pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang dalam beberapa bulan terakhir.

Di antara para pelanggar lalu lintas tersebut, ada yang dikenai bukti pelanggaran (tilang) dan ada yang diberi teguran hingga imbauan.

"Dari awal bulan Januari hingga Mei kemarin kami melakukan penilangan sebanyak 136 kendaraan, untuk teguran sendiri sebanyak 800 kendaraan yang kita lakukan selama lima bulan terakhir," kata Kepala Subunit 1 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Deden Mahendra, Senin (10/6/2024).

"Kebanyakkan pelanggar lalu lintas yang sering dijumpai tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong kita lakukan teguran hingga imbauan," ujar Deden.

Ia menambahkan, pengendara kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas berupa sanksi tilang.

Selain itu, sang pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

"Kalau knalpot brong kita langsung lakukan tindakan, pengendara kita suruh ganti dari knalpot brong ke knalpot standar karena itu telah menjadi atensi kami.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kita tindak langsung," kata Deden.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya terus mengimbau pengendara kendaraan agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas supaya perjalanan menjadi nyaman dan selamat sampai tujuan.

"Kami terus memberikan edukasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar," tutur Deden.

"Tetap hati-hati dan waspada. Jika memang tidak sanggup berkendara agar berhenti dulu demi keselamatan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

Deden juga mengimbau pengendara agar melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan maupun dokumen pribadi dalam berkendara.

"Kami minta ke seluruh masyarakat tetap membawa kelengkapan kendaraan hingga kelengkapan diri agar ketika terjadi apa pun di jalan ada identitas pengendara ataupun kendaraan," katanya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved