Berita Belitung

Aloi Jalani Sidang Perdana Atas Perkara Penampungan dan Pengelolaan Timah Ilegal di Belitung

Terdakwa Albert Arizona alias Aloi akhirnya menjalani persidangan atas perkara dugaan penampungan dan pengelolaan timah ilegal.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi ruang sidang pengadilan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Terdakwa Albert Arizona alias Aloi akhirnya menjalani persidangan atas perkara dugaan penampungan dan pengelolaan timah ilegal pada Selasa (11/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafitri beranggotakan Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Mardi Gunawan dan JPU Kejari Belitung Frans Mona.

"Iya sidang pertama sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Benny Wijaya, pada Rabu (12/6/2024).

Dalam dakwaan, terdakwa Aloi diancam dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ay at (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejadian berawal pada Rabu tanggal 13 Maret 2024, terdakwa membawa dan mengangkut hasil penambangan timah yang diperoleh dari Daerah Usaha (DU) 1579 yang beralamat di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Timah tersebut dibawa menuju rumah Edi Kodri alias Buyung yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, menggunakan mobil Mitshubishi Triton warna Silver dengan Nopol BN 8779 WX.

Kemudian, terdakwa Aloi melakukan pengolahan dengan cara dipanggang di atas drum besi untuk dikeringkan, didinginkan dan dimasukkan kembali ke dalam karung.

Setelah itu, Buyung diduga memerintahkan terdakwa maupun saksi Indra Wijaya untuk menjual pasir timah kepada pihak lain.

Terdakwa diamankan jajaran Polres Belitung di gudang yang beralamat di Desa Air Merbau pada Selasa (19/4/2024) sekitar pukul 21 00 WIB.

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved