Kasus Lapangan Bola Paal Satu
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung Tolak Permohonan Praperadilan Lurah Paal Satu
Hakim PN Tanjungpandan Belitung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad Yusuf, Lurah Paal Satu, melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad Yusuf, Lurah Paal Satu, melalui kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, hakim tunggal Endi Nur Satria menolak permohonan pihak pemohon secara keseluruhan dalam persidangan pada Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Wandi, Denindra dan Ardiansyah, berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tipikor penguasaan aset publik lapangan bola Paal Satu.
Baca juga: Nama 3 Pesepak Bola Putri Babel yang Ikut Seleknas Timnas U-17, Secara Kualitas Mampu Bersaing
"Putusannya ditolak secara keseluruhan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Posbelitung.co, Senin (1/4/2024).
Sidang praperadilan digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan semenjak tanggal 26 Maret 2024 pekan lalu.
Dalam sidang cepat tujuh hari, hakim langsung menyusun agenda sidang mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli hingga kesimpulan.
Baca juga: Masyarakat Mengeluh Jual Timah Susah, Begini Kata Pj Bupati Belitung
Dalam petitum permohonan, kuasa hukum tersangka meminta pencabutan status tersangka yang dinyatakan tim penyidik Kejari Belitung dalam perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu.
Termasuk penyitaan sejumlah barang yang dilakukan tim penyidik saat menggeledah kediaman tersangka.
Muhammad Yusuf sendiri masih dalam masa penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan setelah resmi dinyatakan tersangka pada awal Maret 2024 lalu.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Kajari Belitung Perintahkan Kasasi Atas Perkara Tipikor Lapangan Bola Paal Satu |
![]() |
---|
JPU Kejari Belitung Ajukan Banding Atas Perkara Iwan Sahie Penguasaan Fasilitas Publik Paal Satu |
![]() |
---|
Masuk Tahap Dua, Perkara Dugaan Tipikor Lapangan Bola Paal Satu Belitung Bakal Disidangkan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Tipikor Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Praperadilan Kasus Lapangan Bola Paal Satu Belitung, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Iwan Sahie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.