Berita Kriminalitas

Buruh Harian di Bangka Tengah Simpan Sabu di dalam Kaki Meja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,27 gram.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,27 gram dengan tersangka bernama Harianto Langgoday alias Lebo (31).

Sabu tersebut dikemas dalam delapan bungkus.

Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group menyebutkan, Lebo ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (11/6/2024).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.

Rinciannya, enam plastik ditemukan di dalam kaki meja di kamar rumah Lebo dan dua plastik ditemukan di belakang rumah buruh harian lepas tersebut.

"Satu orang pelaku kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening berukuran kecil atau seberat 2,27 gram. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 2 buah potongan pipet plastik, 2 bal pipet plastik, 1 buah kantong keresek bening, 1 buah amplop warna merah, 1 bal plastik strip, dan 1 buah ponsel.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved