Kasus Korupsi Timah
2 kali Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicekal Kejagung ke Luar Negeri?
Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.
POSBELITUNG.CO - Sampai saat ini, artis Sandra Dewi belum dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Meski istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis itu, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.
Sejumlah aset Harvey Moeis sudah disita Kejagung, termasuk mobil mewah sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.
"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.
Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik memanggil kembali Sandra Dewi sebagai saksi.
Sejauh ini, Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/6/2024) lalu.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil.
Kalau tidak ya udah cukup, itu kebutuhan penyidikan.
Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," kata Harli.
"Ya nanti dilihat lah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan.
Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain.
Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.
Baca juga: Inilah Alasan IAW Sepakat Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sebanyak 22 tersangka
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240415_kejagung-harvey-moeis.jpg)