Kasus Korupsi Timah
2 kali Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicekal Kejagung ke Luar Negeri?
Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas tindakan kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan Rp300 triliun.
Dalam waktu dekat sejumlah tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 12 orang yang berkas perkara sudah lengkap dari penyidik Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka terakhir adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015.
Gatot sebagai Dirjen Minerba bertanggung jawab atas penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) smelter di Bangka Belitung.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5/2024) kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Mantan Dirut PT Timah Tbk Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari
"Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang mengubah luasan lahan tambang yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
Disebutkan Kuntadi, perubahan tersebut tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun.
Tujuannya dalam rangka fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
Baca juga: Aon Segera Diseret ke Meja Hijau, Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong oknum pejabat di pemerintah daerah dengan pengusaha timah.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240415_kejagung-harvey-moeis.jpg)