Kasus Korupsi Timah
2 kali Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicekal Kejagung ke Luar Negeri?
Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.
Mereka melakukan pemufakatan, yang belakangan diketahui melanggar aturan.
Pada periode 2015-2019, Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo menerbitkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima smelter timah.
Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.
RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.
Kemudian dilanjutkan oleh AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.
Daftar tersangka
Berikut daftar nama tersangka kasus korupsi timah sebanyak 22 orang.
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).
6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani alias BN pada Maret 2019.
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240415_kejagung-harvey-moeis.jpg)