Kasus Vina Cirebon
1 Juli Saat Hari Bhayangkara, Momen Tepat Bagi Polda Jabar Keluarkan SP3 Pegi Setiawan
Hal tersebut menjadi momen yang tepat untuk Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Vina Cirebon dan Eki.
POSBELITUNG.CO -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) akan digelar kembali pada 1 Juli 2024.
Tanggal itu bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Polri.
Hal tersebut menjadi momen yang tepat untuk Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Vina Cirebon dan Eki.
Demikian disampaikan Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi.
Mereka minta SP3 diterbitkan tepat pada 1 Juli 2024 karena itu jadwal sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari ke-78 Bhayangkara.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah.
Sehingga tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari ke-78 Bhayangkara, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3.
Saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Sebelumnya, Selasa (25/6/2024) malam, ratusan warga warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sudah menggelar aksi doa bersama.
Tujuannya tentu untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016 silam.
Sebab para warga hingga kini masih meyakini jika Pegi tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Selain doa bersama, warga turut melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan untuk Pegi Setiawan dan terpidana lainnya yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Selain itu, pada lokasi aksi, terlihat juga spanduk dan poster yang terpampang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, yang menyerukan pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana lainnya.
Bukti belum kuat
Ternyata penyidik Polda Jawa Barat belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Hal itu menyusul dikembalikannya berkas Pegi Setiawan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada penyidik Polda Jabar.
Lantaran hal itulah diduga penyidik Polda Jabar tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.
Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi berkas itu sebelum masuk ke tahap lebih lanjut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, ditemukan adanya beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18.
Masih belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil," kata Nur Sricahyawijaya dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (27/6/2024).
Meski begitu, Nur tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan ke Polda Jabar.
"Nah itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya tak hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena sudah ada agenda lain.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024.
Namun karena Polda Jabar telah ada agenda kegiatan sebelumnya, sehingga pada sidang Praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Rabu (26/6/2024).
(tribunjabar.id/tribunbogor.com)
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240524_wajah-pegi.jpg)