Berita Kriminal

Tak Kapok 8 Kali Masuk Penjara, Rian Kembali Bobol Rumah Warga

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membekuk Kasnariansyah alias Rian (34), Jumat (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi pencurian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membekuk Kasnariansyah alias Rian (34), Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga beberapa waktu lalu.

Dirinya juga diketahui, sudah delapan kali keluar masuk penjara.

Rian merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku ini memang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curat.

Kalau dengan yang sekarang pelaku sudah sembilan kali masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza, Minggu (30/6/2024).

Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku di sebuah rumah di Jalan Masjid Huda Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban harus kehilangan barang berharga dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polresta Pangkalpinang.

"Iya, pelaku sebelum kejadian jalan kaki melihat daerah rumah korban terlihat sepi.

Pelaku langsung menggunakan obeng mencongkel jendela samping dan masuk melalui jendela rumah korban," jelas Riza.

Kemudian, pelaku pelaku mengambil dua unit handphone yang sedang dicas.

"Lalu mengambil kunci motor di atas meja dan berhasil membawa berhasil membawa kabur satu unit motor beserta dua handphone," ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dari tangan pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit handphone merk Realme dan Vivo, dua buah obeng yang digunakan pelaku mencuri," tambahnya.

Menurutnya, pelaku melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dan berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban yang berhasil pelaku jual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved