Berita Kriminal
Tak Kapok 8 Kali Masuk Penjara, Rian Kembali Bobol Rumah Warga
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membekuk Kasnariansyah alias Rian (34), Jumat (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membekuk Kasnariansyah alias Rian (34), Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga beberapa waktu lalu.
Dirinya juga diketahui, sudah delapan kali keluar masuk penjara.
Rian merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku ini memang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curat.
Kalau dengan yang sekarang pelaku sudah sembilan kali masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza, Minggu (30/6/2024).
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku di sebuah rumah di Jalan Masjid Huda Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban harus kehilangan barang berharga dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polresta Pangkalpinang.
"Iya, pelaku sebelum kejadian jalan kaki melihat daerah rumah korban terlihat sepi.
Pelaku langsung menggunakan obeng mencongkel jendela samping dan masuk melalui jendela rumah korban," jelas Riza.
Kemudian, pelaku pelaku mengambil dua unit handphone yang sedang dicas.
"Lalu mengambil kunci motor di atas meja dan berhasil membawa berhasil membawa kabur satu unit motor beserta dua handphone," ujarnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dari tangan pelaku.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit handphone merk Realme dan Vivo, dua buah obeng yang digunakan pelaku mencuri," tambahnya.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dan berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban yang berhasil pelaku jual.
"Lokasi pertama yang dicuri pelaku di Jalan Masjid Al Huda Kelurahan Melintang.
Untuk lokasi kedua, di daerah Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, dan berhasil mengambil barang milik korban berupa dua unit handphone milik korban, kejadian di awal Juni tepatnya 1 Juni 2024," ujarnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, uang hasil barang curian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Pengakuan dia (pelaku, red) uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku bisa dikatakan residivis karena sudah delapan kali keluar masuk penjara dan ini ke sembilan kalinya," tegasnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (v1)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.