Berita Pangkalpinang
Alobi Foundation Lepas Liarkan Tenggiling di Hutan Konservasi Bangka Barat
Mamalia bersisik ini merupakan hasil serahan masyarakat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, kepada BKSDA Sumsel dan Alobi Foundation
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Alobi Foundation bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, dan PT Timah Tbk melepasliarkan seekor tenggiling (Manis javanica).
Pelepasliaran satwa yang terancam punah itu dilakukan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (29/6/2024).
Selain tenggiling, dilakukan pula pelepasliaran seekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus).
Sebelum pelepasliaran, kedua hewan tersebut sudah menjalani pemeriksaan terakhir.
Pendiri Alobi Foundation, Langka Sani, mengatakan, pelepasliaran yang dilakukan bersama beberapa pihak merupakan bentuk kolaborasi dalam melindungi dan melestarikan satwa.
"Populasi satwa liar Bangka Belitung di alam liar saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, menuju kepunahan akibat hilangnya habitat alami mereka karena ulah manusia," kata Langka Sani, Rabu (3/7/2024).
Adapun tenggiling yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina.
Mamalia bersisik ini merupakan hasil serahan masyarakat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, kepada BKSDA Sumsel dan Alobi Foundation pada Sabtu (15/6/2024) lalu.
Sementara itu, musang merupakan hasil serahan masyarakat Air Itam, Kota Pangkalpinang.
"Untuk upaya konservasi dan telah melalui proses rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa Alobi Bangka Belitung, reklamasi Timah (PT Timah Tbk–red) Air Jangkang, dan saat ini sudah dinyatakan siap untuk tahap pelepasliaran," ujar Langka Sani.
Dia menuturkan, tenggiling atau Manis javanica merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae.
Tenggiling dilindungi undang-undang sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut IUCN Red List, status konservasi tenggiling termasuk critically endangered, yakni spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
"Ancaman terbesar terhadap spesies tenggiling ialah hilang dan rusaknya habitat alami mereka. Masifnya perburuan liar untuk diperdagangkan secara ilegal sampai di tingkat internasional, satwa ini dicari terutama karena sisiknya," tutur Langka Sani.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, tenggiling merupakan species satwa yang menjadi perhatian dunia pada saat ini.
Sebab, ancaman yang berasal dari manusia terhadap tenggiling begitu meluas.
"Bahkan diadakan hari tenggiling sedunia mulai tahun 2012 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kondisi buruk yang melanda spesies ini yang terus diperingati tiap tahun pada hari Sabtu ke-3 di bulan Februari," ujar Langka Sani.
(riz)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Terpilih 2025-2030 Akan Dilantik Rabu 15 Oktober |
![]() |
---|
IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan, Manfaatkan Kondisi Korban yang Alami Rabun Dekat |
![]() |
---|
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.