Berita Kriminal

Barek dan Memo Warga Pangkalpinang Diciduk Polisi Gara-gara Transaksi 23 Paket Sabu

Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayahnya, Senin (1/7).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
zoom-inlihat foto Barek dan Memo Warga Pangkalpinang Diciduk Polisi Gara-gara Transaksi 23 Paket Sabu
Pos Belitung/ist
Ilustrasi Sabu-sabu

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayahnya, Senin (1/7/2024).

Dari tangan keduanya, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berbagai ukuran.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama berawal dari pelaku Muhammad Rizal alias Barek (46) warga Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan pelaku, tim menemukan satu bungkus plastik strip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan oleh pelaku di dalam kopiah.

Pelaku mengaku barang seberat 0,23 gram itu miliknya.

Selanjutnya, polisi melanjutkan pengembangan dengan menangkap pelaku Zairi Mudani alias Memo (27) warga Jalan Gandaria II, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan enam bungkus plastik strip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan enam belas bungkus plastik bening berukuran kecil.

Raden mengakui, pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu, di bawah kasur di dalam kotak berwarna hitam yang diletakkan dalam kamar rumah pelaku.

"Pelaku mengakui barang itu miliknya seberat 10,71 gram narkotika jenis sabu," ujar Raden, Selasa (2/7/2024).

Akibat perbuatannya kedua pelaku langsung digelandang ke Polresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, di mana pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Muhammad Rizal alias Barek pembeli dan Zairi Mudani alias Memo sebagai pengedar," jelas Raden.

"Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, lokasi pertama tempat pembeli dan lokasi kedua rumah dari pengedar yang berhasil kita amankan setelah ditemukannya barang bukti jenis narkotika," tambahnya.

Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Untuk kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 

BARANG BUKTI PELAKU MUHAMMAD RIZAL ALIAS BAREK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved