Kabar Belitung

Di Raperda Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Komisaris Diangkat Lewat Tahapan Seleksi

Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Tanjung Batu masih terus berlangsung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Suasana rapat paripurna DPRD Belitung, Selasa (2/7/2024). 

POSBELITUNG.CO - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Tanjung Batu masih terus berlangsung.

Dalam rapat paripurna DPRD Belitung, Pj Bupati Belitung Yuspian menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi.

Dia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut dilakukan agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

Makanya, perlu juga diatur soal penyampaian laporan kinerja perusahaan kepada DPRD Kabupaten Belitung.

"Laporan tersebut mencakup aspek keuangan, operasional dan pencapaian perusahaan agar pengawasan dapat berjalan efektif dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah tetap terjaga," ujar dia, Selasa (2/7/2024).

Ia melanjutkan, penyusunan raperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, yang merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung terus melakukan berbagai upaya agar Badan Usaha Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia dan juga BUMD lainnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, telah dilakukan upaya dengan melaksanakan proses seleksi direksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu dalam hal pengelolaan pelabuhan, disyaratkan minimal dua direksi/pegawai yang memiliki sertifikat manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2016.

Selain itu, juga adanya pembentukan tim koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2024.

Selanjutnya, dalam Pengelolaan keuangan, laporan keuangan Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia harus dilaksanakan audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Lalu dalam hal pengangkatan komisaris dan direksi dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Sebelum diangkat sebagai komisaris dan direksi, harus melalui tahapan seleksi terlebih dahulu yang prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Dalam hal penyertaan modal, karena merupakan perusahaan daerah, maka kepemilikan saham minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah daerah.

Penambahan penyertaan modal dilakukan setelah analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis. (del/posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved