Berita Belitung Timur

Sidang Korupsi Jasa Pelayanan Covid-19 di RSUD Belitung Timur, 3 Dokter Spesialis Jadi Saksi

Sidang perkara kasus korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur terus bergulir.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Dokter Spesialis Radiologi, Rima, ketika menjadi saksi perkara korupsi perkara korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dengan terdakwa Dwi Sanita, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/7/2024). 

Anastesi dilakukan hanya saat pasien mengalami gangguan airway saja.

Sehingga DPJP kedua pada pasien Covid-19 tidak harus selalu dokter spesialis anastesi, karena tergantung lembar konsultasi.

"Misalnya saya kepala IGD, tidak semua pasien saya menjadi DPJP utama, karena tergantung kasus pasiennya. Kalau semua pasien yang masuk ke IGD saya jadi DPJP utama, berarti saya dokter serba bisa," kata Liliyanto saat bersaksi, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, dokter spesialis akan jadi DPJP utama jika ada pasien yang terganggu pernafasan (airway) saja yang masuk ke dalam bidang spesialisnya.

Semua pasien Covid-19 belum tentu ada gangguan airway.

Selain itu, terkait pemasaran nasal kanul dokter umum juga bisa, tapi jika ventilator memang harus dokter anastesi.

Jika sebagai dihitung sebagai DPJP utama, Ikram sebagai dokter penyakit dalam dianggap layak mendapatkan jasa pelayanan paling besar karena memang spesialisnya terkait Covid-19.

Pada pengelolaan jasa pelayanan, ada istilahnya dilibatkan karena dasar perhitungan ada pada kesepakatan antara dokter-dokter di rumah sakit seperti apa pembagiannya.

"Kalau jaspel Covid-19 ini tidak pernah dilibatkan tapi tiba-tiba cair aja," imbuhnya.

Sementara itu, dokter spesialis radiologi RSUD Muhammad Zein, Rima, mengaku tidak ingat lagi jumlah pasiennya yang dirontgen.

Di awal pandemi, radiologi merupakan bagian penting dari pelayanan pasien Covid-19.

"Seharusnya saya masuk ke dalam tim inti pelayanan pasien Covid-19, tapi tidak dimasukkan oleh dokter Rudy Gunawan," kata Rima saat bersaksi dalam persidangan, Senin (8/7/2024).

Rima yang bertugas membaca dan menjelaskan hasil rontgen pasien, misalnya pasien Covid-19 apakah mengalami penyakit lain seperti jantung atau paru.

Sebagian besar pekerjaan Rima dibantu oleh petugas radiologi. Penjelasan hasil rontgen digunakan untuk pengklaiman BPJS, tapi nama Rima tidak dimasukkan.

Jasa pelayanan Covid-19 yang didapat oleh Rima totalnya Rp23 juta, dengan melayani pasien sebanyak 600 orang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved