Berita Belitung Timur

Sidang Korupsi Jasa Pelayanan Covid-19 di RSUD Belitung Timur, 3 Dokter Spesialis Jadi Saksi

Sidang perkara kasus korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur terus bergulir.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Dokter Spesialis Radiologi, Rima, ketika menjadi saksi perkara korupsi perkara korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dengan terdakwa Dwi Sanita, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sidang perkara kasus korupsi jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur terus bergulir.

Kali ini, tiga orang dokter spesialis dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (8/7/2024).

Ketiga dokter tersebut adalah Rima dokter spesialis radiologi, Ikram dokter spesialis penyakit dalam dan Liliyanto dokter spesialis bedah.

Ketiganya menjadi saksi utuk perkara terdakwa Dwi Sanita yang merupakan bidan dan anggota tim jasa pelayanan.

Dalam persidangan, Ikram mengatakan, sebagai dokter spesialis penyakit dalam telah mendapatkan jasa pelayanan Covid-19 Rp451 juta.

"Setahu saya terdakwa Dwi Sanita tidak menangani langsung pasien Covid-19," kata Ikram ketika bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Senin (8/7/2024).

Menurut Ikram, berdasarkan lembar konsultasi yang ia ketahui, ada lima pasien yang ditangani Rudy Gunawan secara langsung.

Ia baru mengetahui Dwi Sanita adalah anggota Tim Jasa Pelayanan Covid-19 setelah kasus ini berproses.

Tapi, Ikram tidak tahu menahu soal terdakwa Dwi Sanita yang ternyata merupakan bagian dari tim jasa pelayanan Covid-19.

Diketahui Ikram, Dwi Sanita merupakan Seksi Pelayanan Media di RSUD Muhammad Zein yang bertugas sebagai koordinator secara administrasi.

"Seksi pelayanan medis itu koordinator secara administrasi terkait pelayanan dokter-dokter, tapi tetap keputusan dari direktur," sebutnya.

Sementara itu, saksi Liliyanto, dokter spesialis bedah RSUD Muhammad Zein, mengaku tidak tahu kalau terdakwa Dwi Sanita adalah anggota Tim Jasa Pelayanan di bawah kepemimpinan Rudy Gunawan.

Liliyanto mengatakan, dokter penanggung jawab pasien (DPJP) utama dan DPJP kedua harus tertera di lembar konsultasi.

Penetapan siapa dokter yang menjadi DPJP utama, tergantung kasus yang dialami oleh pasien. Jika pasien usus buntu, maka otomatis yang menjadi DPJP utama adalah dokter spesialis bedah.

Lalu, apabila kemudian ditemukan indikasi adanya Covid-19, maka DPJP utama akan berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam sebagai DPJP kedua, karena dokter spesialis paru tidak ada di RSUD Muhammad Zein.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved