Berita Viral

Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman

Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan perda. 

POSBELITUNG.CO - Viral kasus pemasangan tiang wifi tanpa izin pemilik lahannya di Lampung Selatan, Provinsi Lampung patut menjadi perhatian.

Kasus bermula dari curhat pemilik lahan di media sosial karena geram tanah miliknya dibangun tiang wifi tanpa izin.

Ia mengeluhkan keberadaan tiang wifi itu lantaran mengganggu rencananya untuk membangun rumah di lahan tersebut.

Apalagi tiang wifi itu berada di depan rencana pintu masuk rumah yang akan dibangun.

Keluhan ini pun menyebar dan viral di medsos.

Kendati telah mempertanyakannya kepada pihak provider, namun pemilik lahan Anton Munandar tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Ia pun kesal dengan jawaban pihak provider tersebut.

Lantas seperti apa ketentuann atau aturan pemasangan tiang wifi atau internet di kawasan permukiman?

DIketahui bahwa tiang internet atau tiang penyangga fiber optik merupakan konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Tiang ini berfungsi  sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Terkadang ada saja keluhan warga dalam pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet atau tiang wifi tanpa izin di kawasan permukiman.

Selain mengganggu, keberadaannya juga membuat tidak nyaman pemilik lahan.

Apalagi  tiang internet itu dibangun tanpa izin dan dianggap dapat merusak estetika.

Ada juga tiang internet dibangun berdekatan dengan tiang listrik lainnya.

Kondisi ini terkadang menyebabkan lingkungan permukiman menjadi tidak tertata.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved