Berita Viral
Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman
Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin.
Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perizinan dan kewajiban penyelenggara.
Aturan pemasangan tiang internet juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
Perda ini akan mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Aturan dan Saksi Tiang Wifi Tanpa Izin
Dikutip Bangkapos.com dari berita.99.co, disebutkan bahwa tidak hanya masalah pemasangan tiang internet saja yang banyak dikeluhkan.
Kabel FO yang semraut juga ikut menjadi keluhan masyarakat.
Berkaca dari masalah di atas, masyarakat perlu memahami aturan pemasangan tiang internet sesuai UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pertama-tama, pemasangan jaringan telekomunikasi ini wajib mengantongi izin, baik izin dari warga, RT/RW, maupun hingga tingkat kecamatan.
Disebutkan dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 1999 bahwa:
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Baca juga: Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak
Pemasangan tiang internet ini wajib mengacu pada perda setempat.
Nah, pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan ketentuan perda.
tiang wifi tanpa izin
tiang internet
Pemukiman
Perumahan
viral di medsos
Lampung Selatan
Anton Munandar
Posbelitung.co
Cerita Warga saat Detik-Detik Bocah 8 Tahun Meninggal di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Janji Bantu Korban |
![]() |
---|
Usai Tragedi Pernikahan Putra Dedi Mulyadi, 9 Korban Masih Dirawat |
![]() |
---|
Sosok Bripka Cecep Saeful Bahri Polisi Gugur di Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Tak Neko-neko |
![]() |
---|
WARGA Geruduk Rumah Kades Kampar, Diduga Hamili Wanita dan Dinonaktifkan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.