Berita Viral

Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman

Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan perda. 

Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin.

Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam ketentuan ini diatur mengenai perizinan dan kewajiban penyelenggara.

Aturan pemasangan tiang internet juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Perda ini akan mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Aturan dan Saksi Tiang Wifi Tanpa Izin

Dikutip Bangkapos.com dari berita.99.co, disebutkan bahwa tidak hanya masalah pemasangan tiang internet saja yang banyak dikeluhkan.

Kabel FO yang semraut juga ikut menjadi keluhan masyarakat.

Berkaca dari masalah di atas, masyarakat perlu memahami aturan pemasangan tiang internet sesuai UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pertama-tama, pemasangan jaringan telekomunikasi ini wajib mengantongi izin, baik izin dari warga, RT/RW, maupun hingga tingkat kecamatan.

Disebutkan dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 1999 bahwa:

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Baca juga: Bangun Tiang Wifi Tanpa Izin di Lampung, Pemilik Tanah Tanya, Dijawab Galaknya Kayak Emak-emak

Pemasangan tiang internet ini wajib mengacu pada perda setempat.

Nah, pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan ketentuan perda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved