Berita Viral

Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman

Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan perda. 

Apabila ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Seperti halnya penyelenggara telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi.

Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999  berbunyi:

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.

Curhat Tiang Wifi Tanpa Izin

Sebelumnya, Anton Munandar pria di Lampung Selatan Provinsi Lampung geram melihat tiang wifi tanpa izin berdiri di lahan tanah miliknya.

Munandar pun mempertanyakan soal pembangunan tiang wifi tanpa izin itu.

Menurutnya, tiang wifi itu seharus saat akan dibangun hendaknya  terlebih dahulu meminta izin kepadanya sebagai pemilik tanah.

Menurut Munandar, kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya di Lampung Selatan itu telah merepotkan dirinya.

Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Pihak provider malah menjawab berbelit.

Bahkan lebih galak seperti emak-emak.

Hal itu membuatnya harus bulak-balik mengurus masalah itu.

“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis Anton Munandar dalam curhatannya di media sosial.

Curhatan Munandar ini kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved