Berita Viral

Viral Kasus Tiang Wifi Tanpa Izin Pemilik Lahan di Lampung, Ini Aturan Pasangnya di Pemukiman

Aturan pemasangan tiang wifi juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Editor: Kamri
Instagram via Tribunjatim.com
Tiang wifi tanpa izin di tanah milik Anton Munandar di Lampung Selatan. Pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan perda. 

Keluhan Munandar ini menyebar dan kemudian viral di media sosial.

Munandar sebenarnya ingin meminta pertanggungjawaban mengenai kasus tiang wifi tanpa izin di lahan miliknya itu.

Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024), terlihat pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.

Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik tanah.

Padahal menurutnya, di atas lahan itu rencananya akan dibangun rumah.

Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.

Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.

Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.

Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.

Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.

Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.

Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.

Ia pun terpaksa bulak-balik mengurus masalah tersebut.

Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.

“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.

Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.

Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.

Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.

“Gpp dirobohin krn itu tiang di tanah kita tanpa izin dan digunakan bukan utk fasilitas negara tp utk bisnis jdi wajib bongkar soalnya prh kejadian mreka psang di halaman rumahku jdi kami robohin krn itu tanah pribadi”

“Biasanya sudah izin sama pengurus RT / RW setempat, dan ada uang kontribusi kalo masang tiang kaya gitu, soalnya saya pernah kerja kaya gitu”

“3-4 tahun lalu tiba2 depan rumah ada tiang internet FM. Tanpa ita itu langsung saya robohkan tiangnya saya taruh disitu juga. Besoknya dipasang lagi saya pulang kerja saya robohkan lagi. Akhir malam ada orang yg ketuk pintu pihak FM bawa surat sudah izin RW. Saya bilang kamu ndak izin saya selaku pihak yg punya rumah, Saya suruh pasang diseberang saja. Karena kebetulan ketua RW diseberang rumah”

“Lo punya hak utk robohin itu bang…”

“Udah banyak korbannya ini dari salah satu provider baru yg baru masuk lampung, rumahku salah satu yg hampir jadi korban juga tapi ketauan dan lmgsung kita minta cabut sama mandornya,” tulis beragam komentar warganet.

(Tribunjatim.com/Tribunjabar.id/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved