Berita Pangkalpinang

Kronologi Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba, Ngaku Diupah Rp1 Juta

Anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang berinisial GAP (15) harus berurusan dengan kepolisian karena tersandung kasus narkoba.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Humas Polresta Pangkalpinang
Barang bukti kasus narkoba dengan tersangka anak di bawah umur berinisial GAP (15). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kronologi seorang anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang diamankan polisi gegara kasus narkoba.

Anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang berinisial GAP (15), harus berurusan dengan kepolisian karena tersandung kasus narkoba.

Ia pun kini dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang.

Kronologinya, warga Kecamatan Bukit Intan itu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang dengan barang bukti sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan, GAP ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku langsung dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan oleh anggota,” kata Raden, Kamis (11/7/2024).

Saat melakukan penggeledahan, lanjut dia, aparat Satresnarkoba menemukan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik strip bening berukuran kecil.

Barang bukti tersebut diletakkan pelaku di atas lantai ruang tamu rumah.

"Anggota pun kembali mencari barang bukti lain, di mana ditemukan 41 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu kantong hitam di atas rumput pekarangan rumah pelaku dengan berat 16,41 gram sabu," tutur Raden.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, GAP mengakui barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya, GAP bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang.

"Pelaku beserta barang bukti narkotika sudah kita amankan, dia mengakui barang itu miliknya dan peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu seputar Air Itam, mendapatkan upah Rp1 juta dan mulai menjadi pengedar sejak awal Juli 2024," ujar Raden.

"Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Raden.

(v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved