Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kisah Pilu Gadis di Belitung, Usai Dirudapaksa Pengurus Panti Asuhan Lalu Dicabuli Oknum Polisi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani melaporkan kasus itu ke Polres Belitung
Terungkapnya kabar ini berawal dari beredarnya potongan foto laporan polisi melalui pesan berantai tentang apa yang terjadi pada Bunga.
Posbelitung.co kemudian melakukan penelusuran, dan berhasil memverifikasi kebenaran adanya laporan polisi.
Terkait seorang oknum polisi melakukan perbuatan asusila kepada seorang remaja putri, yang juga korban perbuatan asusila pengurus panti asuhan.
"Iya benar memang ada laporan itu tapi kami belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angle, saat dihubungi posbelitung.co pada Kamis (11/7/2024).
Diduga sebelum melaporkan kejadian di Dinas Sosial Belitung, korban sempat bertemu dengan oknum polisi tersebut.
Kemudian pada saat menceritakan kejadian tersebut, dia justru mendapat perlakuan tidak wajar dari seorang oknum polisi tersebut.
Kejadian terungkap saat korban diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di panti asuhan Desa Air Rayak pada Mei 2024 lalu.
Dari informasi yang diperoleh posbelitung.co, korban adalah remaja putri yang menjadi korban persetubuhan yang terjadi di panti asuhan berinisial N pada Mei 2024 lalu.
Bukan satu korban
Dari laporan yang diterima posbelitung.co, korban dari oknum polisi itu bukan cuma Bunga.
Tetapi ada korban lain yang juga anak di bawah umur berinisial G.
Anak G diduga disetubuhi pelaku.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani turun langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum personel Polres Belitung.
Imelda membuat laporan polisi ke Mapolres Belitung usai menerima aduan dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024).
Ia berharap pihak kepolisian bisa bertindaktegas karena perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang luar biasa melecehkan anak yang baru berusia 15 tahun.
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.