Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah
Polda Kepulauan Bangka Belitung akan mengambil tindakan tegas bagi oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Oknum polisi di Polres Belitung berinisial Brigadir AK, tersandung dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Brigadir AK bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Terkait hal tersebut, Polda Kepulauan Bangka Belitung akan mengambil tindakan tegas bagi oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Iya, sekarang masih dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi tentang oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/7/2024).

Mantan Kapolres Belitung Timur ini mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu proses hukum seperti yang diberikan kepada oknum polisi tersebut.
Baca juga: Tindak Asusila yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Polres Belitung Tak Diungkap Rinci, Ini Alasannya
"Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya. Kalau memang terbukti bersalah, tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum polisi, red)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Padahal korban berinisial NJ (15) merupakan korban persetubuhan yang dilakukan pengurus panti asuhan tempat tinggalnya.
Kedatangan korban ke Mapolsek Tanjungpandan bersama dua rekannya, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut.
Tetapi, oknum polisi yang ditemuinya justru diduga melakukan tindakan pencabulan di sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Kasus tersebut lalu dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani ke Mapolres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
TribunBreakingNews
Running News
Polres Belitung
oknum polisi
Jojo Sutarjo
Posbelitung.co
tindak asusila
anak di bawah umur
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Brigadir AK Jadi Tersangka Dugaan Tindak Asusila, DPRD Belitung Apresiasi Langkah Polres Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.